Diduga Selundupkan Senjata, Mantan Danjen Kopassus Ditangkap
Hukum SELASA, 21 MEI 2019 , 14:59:00 WIB
RMOLBabel.Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (purn) Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata.
"Tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap,” terangnya kepada wartawan, Selasa (21/5).
Sisriadi mengatakan, alasan penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI lantaran melibatkan purnawirawan TNI. Dalam kasus ini, anggota TNI aktif dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka) berinisial BP diduga turut terlibat.
Kasus Soenarko ini, kata Sisriadi ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Jenderal berkumis tebal itu telah resmi ditahan sebagai tahanan Mabes Polri yang dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
"Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rutan Guntur," pungkasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Soenarko sendiri pernah dilaporkan oleh Humisar Sahala ke Bareskrim Polri setelah pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba viral di media massa.
Soenarko dilaporkan dengan pasal 110 juncto 108 UU 1/1946 KUHP tentang Makar dan pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.[rmb]
Komentar Pembaca
Intimidasi Relawan Jokowi, Sekjen PA 212 Ustaz B ...
SELASA, 08 OKTOBER 2019
KPK Warning DPR yang Dilantik
SELASA, 01 OKTOBER 2019
Soal Revisi UU KPK, Jokowi Tolak karena Belum Li ...
JUM'AT, 06 SEPTEMBER 2019
Benny Wenda, ULMWP dan KNPB Aktor di Balik Kerus ...
KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019
Begini Inovasi Firli Bahuri Dalam Pemberantasan ...
SELASA, 03 SEPTEMBER 2019
Dinilai Transparan dan Komprehensif, Polri Minta ...
MINGGU, 01 SEPTEMBER 2019