Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi Inkonstitusional
Hukum RABU, 10 JANUARI 2018 , 20:30:00 WIB
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Namun langkah KPK ini dinilai inkonstitusional.
Irman mengatakan advokat memiliki hak imunitas. Jaminan konstitusionalnya adalah UUD 1945 c.q. Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013 dan UU Advokat tentang hak imunitas.
Disebutkan bahwa advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Itu sebabnya advokat juga mempunyai status sebagai penegak hukum (vide, Konsideran Huruf c, Pasal 1 angka (1), dan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat).
"Hak imunitas advokat tidak hanya sampai pada sidang pengadilan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyadari hak imunitas amat penting bagi advokat dalam menjalankan profesinya, sehingga hak imunitas cakupannya ditegaskan sampai di luar sidang pengadilan sebagaimana ditegaskan melalui Putusan No. 26/PUU-XI/2013)," kata Irman.
Selain itu, kata dia, penetapan tersangka terhadap Frederich juga bertentangan dengan Pasal 15 UU Advokat. Dalam aturan ini dinyatakan bahwa advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
"Artinya Fredrich bebas menjalankan tugas profesinya selama berpegang dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan," beber Irman.
Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fredrich dalam kaitan menjalankan profesinya, sebut Irman, maka terlebih dahulu harus diperiksa dan diputuskan oleh organisasi profesi advokat c.q. dewan kehormatan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, maka dewan kehormatan akan menjatuhkan sanksi.
Irman mengingatkan beda kasus jika advokat diduga misalnya melakukan pemerkosaan, pembunuhan, atau tindak pidana lainnya yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan tugasnya. Negara cq penyidik, dalam hal ini, langsung dapat menetapkannya sebagai tersangka.
Dikatakan Irman, profesi advokat sejatinya memang adalah profesi yang tidak mempermudah bahkan akan mempersulit negara untuk mencabut hak-hak konstitusional warga negara, sehingga suka atau tidak suka negara pasti akan menganggap advokat merintangi tugas negara bisa saja diantaranya adalah tugas penyidikan dimana setiap saat negara bisa mencabut hak-hak warga negara.
"Oleh karena salah satu logika itulah maka hak imunitas bagi profesi advokat dijamin oleh Konstitusi c.q. Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 dan UU. Agar negara tidak dengan mudah mengkriminalkan para advokat. Harus disadari bahwa profesi advokat lahir dari rahim prinsip kedaulatan rakyat sesuai dengan bunyi dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"," demikian Irman Putra Sidin.[dem]
Komentar Pembaca
KPK Perpanjang Penahanan Made Oka Masagung
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Minum Miras Oplosan, Kapolda Metro Jaya: Nanti B ...
JUM'AT, 20 APRIL 2018
KPK Jamin Boediono Di Ujung Tanduk
KAMIS, 19 APRIL 2018
Pick Up Muatan 440 Liter Solar Diamankan Polisi
RABU, 18 APRIL 2018
Hati-hati! Penipu Catut Nama Pejabat Polres, Ini ...
RABU, 18 APRIL 2018
6 Terdakwa Kasus Pembakaran Ponton Di Tempilang ...
RABU, 18 APRIL 2018