Polda Metro Jaya Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar
Hukum RABU, 10 JANUARI 2018 , 09:06:00 WIB
RMOL. Sidang praperadilan ganti kerugian atas nama Herianto (33) dan Aris Winata Saputra (23) dengan agenda sidang pembacaan permohonan ganti rugi terkait kasus penyiksaan dan salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) ditunda.
Karena pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya tidak hadir, maka sidang ditunda,” ujar hakim di PN Jaksel, Selasa (9/1). Sidang praperadilan ganti rugi dengan agenda pembacaan permohonan ganti rugi akan diselenggarakan kembali pada hari Senin (15/1) mendatang.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengatakan tidak hadirnya Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Tidak disiplinnya dan patuhnya aparat penegak hukum dalam menjalani proses hukum adalah bentuk pengingkaran atas perintah Undang-Undang," kata Arief melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (10/1).
Akibat dari penundaan sidang oleh hakim, membuat Herianto dan Aris tertunda pula berjuang merebut keadilan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Herianto dan Aris merupakan korban penyiksaan dan salah tangkap atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Tepat pada hari Jumat tanggal 7 April 2017, malam harinya Keduanya dtitangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan hanya berbekal pengakuan paksa yang diperoleh dari serangkaian tindakan penyiksaan.
Berdasarkan pengakuan Herianto dan Aris, penyiksaan yang dilakukan kepada mereka sangatlah keji. Pengakuan keduanya mereka bahkan dipukul, ditendang, dialiri aliran listrik, diludahi, hingga mulut dan bagian kemaluan dioles menggunakan balsam.
Penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan yang dilakukan kepada Aris dan Herianto, selain berdampak secara fisik dan psikis, berpengaruh juga dalam menjalani kegiatan kesehariannya, mereka merasakan ada yang berbeda dari orang-orang yang berada disekitarnya saat bertemu kembali.
Orang melihat saya ‘berbeda’ sejak keluar dari penjara,” ujar Aris.
Pada tanggal 13 Juni 2017, Herianto dan Aris baru meraih sebagaian keadilannya dengan memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka hingga status tersangkanya dicabut oleh hakim pengadilan negeri jakarta selatan. Demi menuntut keadilan seutuhnya, kini Herianto dan Aris sedang berjuang menuntut Kepolisian RI c.q Polda Metro Jaya untuk membayar ganti rugi dan merehabilitasi nama baiknya akibat penyiksaan dan salah tangkap yang dilakukan.
Permohonan praperadilan ganti rugi tersebut didaftarkan dengan tuntutan agar pemerintah membayar ganti rugi dengan besaran mencapai 1 (satu) milyar rupiah lebih dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 56.230.000,00 dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.01.3.000.000,00.
Besarnya tuntutan ganti kerugian tersebut sebenarnya masih belum sebanding dengan akibat perampasan hak oleh Polda Metro Jaya yang sewenang-wenang menangkap dan menyiksa kedua tulang punggung keluarga tersebut yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dan montir ini. [san]
Komentar Pembaca
KPK Perpanjang Penahanan Made Oka Masagung
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Minum Miras Oplosan, Kapolda Metro Jaya: Nanti B ...
JUM'AT, 20 APRIL 2018
KPK Jamin Boediono Di Ujung Tanduk
KAMIS, 19 APRIL 2018
Pick Up Muatan 440 Liter Solar Diamankan Polisi
RABU, 18 APRIL 2018
Hati-hati! Penipu Catut Nama Pejabat Polres, Ini ...
RABU, 18 APRIL 2018
6 Terdakwa Kasus Pembakaran Ponton Di Tempilang ...
RABU, 18 APRIL 2018