KPK: Setya Novanto Diduga Untungkan Diri Sendiri Dan Kondisikan Proyek E-KTP
Hukum SENIN, 17 JULI 2017 , 20:06:00 WIB
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Agus menjelaskan, Ketua DPR RI itu memiliki peran cukup penting dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan KTP elektronik. Peran itu dilakukan Novanto lewat perantara Andi Agustinus atau Andi Narogong yang kini juga telah menjadi tersangka.
KPK juga menduga bahwa melalui Andi, Novanto telah mengondisikan peserta dan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. "Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan korupsi e-KTP diduga telah direncanakan sejak proses perencanaan yang terjadi dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," jelas Agus.
Novanto dikenakan pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. [san]
Komentar Pembaca
Kejari Bangka Diamkan Kasus Dugaan Tipikor 2011 ...
SENIN, 23 APRIL 2018
19 Dari 22 Pelapor Sukmawati Sudah Dimintai Kete ...
SENIN, 23 APRIL 2018
KPK Berharap Setnov Tetap Divonis 16 Tahun
SENIN, 23 APRIL 2018
Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Ngotot Setnov T ...
SENIN, 23 APRIL 2018
Mengapa Muncul Pro Kontra Putusan Praperadilan K ...
SENIN, 23 APRIL 2018
KPK Perpanjang Penahanan Made Oka Masagung
JUM'AT, 20 APRIL 2018